DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan

  1. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 Tentang Laboratorium Klinik;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
  6. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Scan KTP Penanggung jawab
  2. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6
  3. Profil Laboratorium;
  4. Denah Lokasi dan Denah bangunan usaha
  5. Scan Akta Pendirian atau SK bagi laboratorium milik pemerintah;
  6. Daftar tenaga kerja (nama, alamat, jabatan,tanggal lulus, Nomor Izin Kerja) dilengkapi dengan Foto copy KTP, Ijazah, STR dan Surat Izin Praktek yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  7. Scan sertifikat tanah dan scan PBG/IMB atau Surat Perjanjian sewa bagi tempat praktik yang bukan milik sendiri/menyewa;
  8. Scan SPPL atau UKL/UPL
  9. Scan kerjasama pengelolaan limbah medis/LB3
  10. Daftar Sarana Prasarana;
  11. Surat pernyataan bermaterai 10000 yang berisi:
  1. kesanggupan mengikuti program pemantapan mutu
  2. bersedia menjadi penanggung jawab laboratorium
  3. sanggup tunduk kepada peraturan yang berlaku

Maksimal 25 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan

  1. Peralatan Kantor
  2. Sistem antrian
  3. Ruang Tunggu
  4. Meja Pelayanan
  5. Perangkat komputer, printer dan internet
  6. Tempat pengarsipan
  7. Aplikasi Sicantik

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 4(empat) orang

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia