DPMPTSP | Standar Pelayanan

sp & sop

Izin Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan;
  3. Keputusan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin di Bidang Kesehatan;
  4. Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 503/004/112 Tahun 2024 tentang Perubahan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
  1. Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000;
  2. Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Visa, Paspor;
  3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :
      1. Akta pendirian dan Surat Keputusan Pengesahan yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan, Kementerian Koperasi, jika Koperasi, dan Pengadilan Negeri, jika CV;
      2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan;
      3. NPWP Badan Hukum.
  4. Jika dikuasakan menyertakan Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 dan Identitas Orang yang diberi Kuasa;
  5. Scan izin sarana kesehatan, jika ambulans merupakan milik sarana kesehatan;
  6. STR dan SIP Tenaga Kesehatan;
  7. Scan Sertifikat Basic Life Support bagi tenaga kesehatan atau tenaga non Kesehatan;
  8. Scan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
  9. Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  10. Foto copy Buku KIR kendaraan sebagai ambulans;
  11. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
      1. Scan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku berserta sertifikat Safety Driving;
      2. Daftar Jenis ambulans dan klasifikasinya (Gadar, Transport, dan Jenazah) beserta kelengkapan alat yang ada di ambulans;
      3. Daftar Jenis layanan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan Gawat darurat, Transport, dan/atau Mobil Jenazah).

Maksimal 28 hari kerja

Rp. 0,-

Izin Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah

  1. Formulir-formulir
  2. Peralatan Kantor
  3. Sistem antrian
  4. Ruang Tunggu
  5. Meja Pelayanan
  6. Perangkat komputer, printer dan internet
  7. Kendaraan survey
  8. Tempat pengarsipan
  9. Aplikasi OSS RBA
  10. Aplikasi Sicantik.

Petugas minimal berpendidikan D-3, mampu mengoperasikan komputer dan telah dilatih Pelayanan Prima, Pelatihan audit internal, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.

  1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  2. Pengawasan oleh Tim Teknis Perizinan
  3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh tim Pengendalian dan Pengawasan atau tim audit internal yang ditunjuk
  4. Pengawasan yang dilakukan secara berkala atau sesuai keperluan oleh auditor daerah.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.

Petugas Tim Teknis : 7 (tujuh) orang

  1. Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja
  2. Dilakukan Audit Internal dan Eksternal sistem manajemen mutu sesuai standar ISO 9001:2015
  3. Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.

Jaminan keamanan dan  keselamatan dapat berupa :

  • Pengawasan lingkungan dengan CCTV
  • Sertifikat memiliki kode otentifikasi keaslian
  • Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K
  • Sistem pengamanan jaringan komputer.
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Prevalensi jumlah aduan
  3. Rapat Tinjauan Manajemen
  4. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan perizinan
  5. Laporan bulanan pencapaian sasaran mutu

informasi belum tersedia

informasi belum tersedia