DPMPTSP | Profil Kelembagaan

Selayang Pandang DPMPTSP Kota Magelang

Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Unit Pelayanan Perizinan Terpadu, memiliki tujuan dan sasaran guna mewujudkan adanya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu memenuhi hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.

Penyelenggaraan PPTSP di Kota Magelang diawali dengan dibentuknya Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Pelayanan Satu Atap (PSA) yang merupakan bagian dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Magelang, sebagai cikal bakalnya. Meskipun memiliki nama PSA, dalam prakteknya UPTD ini tidak lebih sebagai tempat penerimaan berkas permohonan dan penyerahan hasil beberapa jenis perizinan, dimana proses pengeluaran izin masih sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-masing SKPD tehnis terkait.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka Pemerintah Kota Magelang telah membentuk Dinas Pelayanan Terpadu Dan Penanaman Modal (DPTPM) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, yang dilaunching pada tanggal 28 Juni 2007, yaitu suatu SKPD yang secara dominan, jika tidak bisa dibilang sepenuhnya, menerapkan konsep PPTSP. DPTPM mengelola pelayanan perizinan dan non perizinan sejumlah 37 jenis, disamping pelayanan bidang penanaman modal.  Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 068.2/64/112 Tahun 2008 tentang Penetapan Jenis-Jenis Pelayanan Perizinan yang Dikelola Pelayanannya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Unit Pelayanan Perizinan Terpadu, dibentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Magelang, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, BP2T dan Satuan Polisi Pamong Praja, yang pejabat strukturalnya dilantik pada bulan Agustus 2008. Uraian tentang tugas pokok dan fungsi BP2T diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang pada Tahun 2016. Uraian tentang tugas pokok dan fungsi DPMPTSP diatur dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang, yang mencabut  Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja DPMPTSP Kota Magelang. Untuk saat ini DPMPTSP melayani 84 Perizinan dan Nonperizinan yang diatur dalam Keputusan Walikota Magelang Nomor 503/121/112 Tahun 2020 tentang Jenis-Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, DPMPTSP Kota Magelang mendasarkan pada Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Magelang Nomor 067/527/330 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang Nomor 067/227/330 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan pada DPMPTSP, sehingga terdapat suatu pedoman/ petunjuk prosedural yang jelas dan transparan.

Budaya Kerja

Dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, murah, cepat, transparan, pasti, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, Kepala DPMPTSP Kota Magelang telah mengeluarkan Instruksi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Nomor: 060/22/370/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.  Pokok-pokok dalam instruksi tersebut antara lain :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  2. Melakukan inovasi kreatif dan modifikasi berupa penyederhanaan peraturan-peraturan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan.
  3. Melarang menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dalam segala bentuknya yang berupa apapun juga dalam pelayanan.
  4. Menghapuskan segala bentuk percaloan yang dapat berakibat biaya yang lebih tinggi bagi masyarakat.

Selain itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan nonperizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang  telah diterbitkan pula Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Magelang Nomor 067/534/330 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Magelang Nomor 067/228/330 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP Kota Magelang, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan nonperizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kota Magelang.  SOP Perilaku pegawai ini memberikan panduan bagaimana pegawai dapat melayani pelanggan dengan baik, sesuai kaidah-kaidah pelayanan prima.

Untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, maka pelayanan perizinan dapat dilakukan secara paralel.  Hal ini ditegaskan dengan Instruksi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Nomor 503/121/370/2009 tentang Pelaksanaan Pelayanan Paralel Perizinan Dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.  Tidak hanya itu, Kepala BP2T Kota Magelang menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Nomor 068.2/11/370/2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bagi Pejabat Dibawah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang.  Hal ini dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya produktifitas kerja yang optimal, serta mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Magelang.

Inovasi dan Pelayanan Unggulan

Beberapa inovasi pelayanan telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan, diantaranya :

  1. Pemutihan IMB (telah dilakukan 5 kali, tahun 2009, 2010, 2012 , 2014, 2016, 2018 dan 2020), dengan persyaratan yang disederhanakan dan dengan biaya/retribusi yang murah.
  2. Program standarisasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2010.  Program ini dilaksanakan dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan perizinan yang sesuai dengan sistem manajemen mutu/kualitas, dan telah diperbarui ke ISO 9001:2015 sejak Januari 2018.
  3. SMS Gateway pelayanan yang memberikan informasi secara otomatis (push messages) tentang status proses, masa berlaku izin dan besaran retribusi, maupun permintaan status proses menggunakan keyword (on demand).
  4. Pelayanan online melalui  Sicantik Cloud yang terintegrasi dengan SMS Gateway untuk pemberitahuan status proses secara otomatis, serta ditampilkan dalam peta GIS.
  5. IKM Online (Indek Kepuasan Masyarakat) disediakan untuk pemohon perizinan agar dapat menilai pelayanan,
  6. Pelayanan Keliling dengan Mobil Keliling yang dilaksanakan dua (2) kali seminggu di tempat - tempat yang strategis,
  7. CAR FREE DAY (CFD), Membuka Layanan Online dengan Mobil Pelayanan Keliling di Lapangan Rindam dan Stadion H. Moch Soebroto Kota Magelang.
  8. KLIK (Klinik LKPM) yang rutin dilakukan setiap tahun, Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal di sediakan untuk membantu para pengusaha melaksanakan pelaporan kegiatan penanaman modalnya.
  9. Helpdesk LKPM Online, di sediakan untuk membantu para pengusaha melaksanakan pelaporan kegiatan penanaman modalnya.
  10. Helpdesk Perizinan Online, membantu pemohon izin untuk mendapatkan informasi maupun bantuan dalam pengajuan perizinan.
  11. Gerai Investasi sarana peningkatan iklim investasi di Kota Magelang yang lebih intensif dan progresif.