Pemberitahuan
Pengumuman
[Feb 2026] Jadwal Pelayanan Selama Bulan Puasa Ramadhan 1447 H
✨ Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H ✨ Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H, jam pelayanan kami mengalami penyesuaian sebagai berikut: 🗓 Senin – Kamis⏰ Pukul 08.00 – 15.00 WIB 🗓 Jum’at⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.Semoga ibadah kita semua berjalan lancar dan penuh keberkahan. 🌙✨
[Agt 2025] Pengumuman Pelayanan MPP dan DPMPTSP Kota Magelang Selama Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Kami informasikan untuk pelayanan DPMPTSP Kota Magelang pada tanggal 18 Agustus tutup buka kembali pada hari selasa 19 Agustus 2025
[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Hadirkan Layanan "JEMPOL KEREN NIB" untuk Pengusaha Kelompok Rentan
Magelang, Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali meluncurkan inovasi layanan publik, kali ini dengan nama JEMPOL KEREN NIB (JEMPut bOL...
[Jul 2025] DPMPTSP Kota Magelang Tegaskan Komitmen Anti Penyuapan melalui Penetapan Kebijakan Resmi
Magelang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang secara re...
Jenis Layanan
Persyaratan
| Layanan | Waktu Penyelesaian | Biaya | Persyaratan |
|---|---|---|---|
| Surat Izin Praktik Mandiri Psikolog Klinis | Maksimal 10 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Izin Praktik Tehnisi Kardiovaskuler | Maksimal 2,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) | Menyesuaikan NSPK |
Rp. 0,- |
|
| Pencabutan Izin Tenaga Kesehatan | Maksimal 2,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Izin Pendirian dan IzinOperasional Rumah Sakit Klas C Milik Pemerintah | Maksimal 28 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Izin Pendirian dan IzinOperasional Rumah Sakit Klas D Milik Pemerintah | Maksimal 28 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Surat Keterangan Magang | Maksimal 3 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Perpanjangan Izin operasional Taman Bacaan Masyarakat | Maksimal 8,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Maksimal 8,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
|
| Izin Operasional Taman Bacaan Masyarakat | Maksimal 4,5 hari kerja |
Rp. 0,- |
Frequently Asked Questions
F.A.Q
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). siCANTIK dapat diakses di https://sicantik.go.id/
Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya :
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE
- SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
- Pemberian Rating Pelayanan Perizinan
- Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin
- Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan
- Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin
- Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form
- Soft Delete Jenis Izin
- Soft delete Permohonan Izin
- Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin
- Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon
Pengguna SiCANTIK Cloud adalah :
- Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan dibidang perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
- Masyarakat yang akan memerlukan perizinan daerah;
Anda dapat melihat daftar layanan kami yang menggunakan aplikasi SiCantik pada link berikut : https://dpmptsp.magelangkota.go.id/spsop?category=izin-sicantik
Sebelum membuat akun di aplikasi Sicantik ada beberapa hal yang perlu anda siapkan
- Nomor HP aktif
- Alamat email valid
- Kartu Identitas
Langkah Pendaftran Akun Sicantik :
- Kunjungi alamat sicantik.go.id
- Klik "Silahkan buat akun anda disini!"
- Isi kolom data yang diminta
- cek email untuk menerima username dan password.
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.
Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.
OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.
Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.
- OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
- Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
- Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Terbaru
Berita
Dukung Penyusunan Peta Potensi Investasi, DPMPTSP Kota Magelang Gelar Survey Lapangan di Dua Kecamatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan survei geospasial peta potensi investasi, khususnya pada lahan sektor swasta yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Utara dan Kecamatan Magelang Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 4–5 Maret 2026. Survei lapangan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Peta Potensi Investasi Kota Magelang yang bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan...
JEMPOL KEREN NIB Menyapa Pedagang Pasar Rejowinangun, Dorong Legalitas Usaha UMKM
Dalam rangka memberikan kemudahan layanan perizinan berusaha kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang melaksanakan kegiatan Pelayanan JEMPOL KEREN NIB (Jemput Bola Kaum Rentan Nomor Induk Berusaha) di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPMPTSP Kota Magelang dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya para pedagang pasar dan pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki legalitas usaha....
DPMPTSP Turut Serta dalam Kwarasan Expo 2026, Hadirkan Layanan Langsung di Lokasi
Dalam rangka mendekatkan layanan perizinan dan penanaman modal kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang turut berpartisipasi dalam Kwarasan Expo 2026 yang diselenggarakan pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Lapangan Kwarasan Expo, Kota Magelang. Melalui pembukaan stand pelayanan, DPMPTSP memberikan kemudahan akses informasi serta konsultasi langsung terkait perizinan berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta berbagai layanan inve...
Rakor Investment Challenge (IC) 2026 Digelar untuk Perkuat Strategi Promosi Investasi Daerah
Rapat Koordinasi Investment Challenge (IC) 2026 telah dilaksanakan pada pukul 09.35–12.00 WIB bertempat di Gerai Investasi. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan IC 2026 guna mendorong peningkatan daya saing serta optimalisasi potensi investasi daerah. Rakor dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, yaitu DPUPR, DKK, BPKAD, DPPKUM, DISPORA, DLH, BAPERIDA, dan DISPERPA. Melalui sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah, diharapkan pelaksanaan Investment Challen...
Pastikan Stabilitas Pangan, Pemantauan Harga dan Pasokan Dilaksanakan di Kota Magelang
Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 telah dilaksanakan kegiatan Pemantauan Harga dan Pasokan di wilayah Kota Magelang, tepatnya di Pasar Rejowinangun dan Superindo Gatot Subroto. Kegiatan ini dilakukan oleh Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan (Saber Pangan) dari Pusat dan Kota Magelang bersama Perum Bulog, serta dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota, Dikri Olfandi. DPMPTSP Kota Magelang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memastikan para pelaku us...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang Gelar Rakor Tahap II Peta Potensi Geospasial, Siapkan Survei Lapangan untuk Validasi Data GIS
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang pada hari Senin, 27 Februari 2026, melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Peta Potensi Geospasial. Kegiatan saat ini telah memasuki tahap kedua, yaitu perencanaan pelaksanaan survei lapangan guna memastikan kevalidan dan akurasi data yang akan diinput ke dalam sistem Geographic Information System (GIS). Tahapan ini menjadi langkah penting dalam penyusunan peta potensi yang komprehensif, akurat, da...
Kegiatan Pemantauan Perizinan Berusaha Apotek Tidar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang bersama Dinas Kesehatan Kota Magelang melaksanakan kegiatan pemantauan perizinan berusaha pada Apotek Tidar sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaku usaha agar tetap mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional usaha telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki, sekaligus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha terkai...
Jadwal Pelayanan Selama Bulan Puasa Ramadhan 1447 H
✨ Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H ✨ Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H, jam pelayanan kami mengalami penyesuaian sebagai berikut: 🗓 Senin – Kamis⏰ Pukul 08.00 – 15.00 WIB 🗓 Jum’at⏰ Pukul 08.00 – 14.00 WIB Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.Semoga ibadah kita semua berjalan lancar dan penuh keberkahan. 🌙✨
